KAJIAN KEBIJAKAN KURIKULUM MATA PELAJARAN BAHASA
KAJIAN KEBIJAKAN KURIKULUM MATA PELAJARAN BAHASA
- .LATAR BELAKANG
- Arus globalisasi dan keterbukaan serta kemajuan dunia informasi dan komunikasi menjadi tantangan yang harus dihadapi dunia pendidikan nasional Indonesia untuk menghasilkan generasi muda yang tangguh dan mampu bersaing dengan bangsa sendiri maupun dengan bangsa lain, di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu, perlu dirancang sistem pendidikan nasional, dari tingkat pendidikan prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi, yang relevan dengan tuntutan kehidupan dan dunia kerja serta kemajuan ilmu pengetahuan, di masa kini dan yang akan datang.
- Salah satu dimensi yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan dunia pendidikan nasional di masa depan adalah kebijakan mengenai kurikulum pendidikan dasar dan menengah, karena kebijakan ini menjadi dasar bagi pelaksanaan proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan. Sistem pendidikan nasional harus mampu menghasilkan kurikulum yang berpotensi menciptakan kehidupan yang cerdas, damai, terbuka, demokratis, dan mampu bersaing sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan semua warga negara Indonesia.
- Agar lulusan pendidikan nasional memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif sesuai standar mutu nasional dan internasional, kurikulum di masa depan perlu dirancang sedini mungkin. Namun untuk itu perlu dilakukan dahulu kajian terhadap kebijakan yang terkait dengan kurikulum yang berlaku pada saat ini. Kajian saat ini difokuskan pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang termuat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006.
- .LANDASAN YURIDIS
- Sebagai landasan kegiatan ini adalah UU No. 3 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama Bab X tentang Kurikulum yang dicakup dalam Pasal 36, 37, dan 38. Pasal 36 menyebutkan bahwa (1) pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, dan (3) kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; agama; dinamika perkembangan global; dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
- Baca Selengkapnya Silahkan Download saja di bawah ini :
1. File Bentuk PDF
2. File Bentuk ZIP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar