Rabu, April 28, 2010

LAPORAN KAJIAN KEBIJAKAN KURIKULUM PENDIDIKAN NON FORMAL

LAPORAN KAJIAN KEBIJAKAN KURIKULUM PENDIDIKAN NON FORMAL

BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
  1. Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi
    dan otonomi pendidikan mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan pada beberapa aspek pendidikan. Kurikulum Pendidikan Non Formal pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru,sehingga mengalami perubahan kebijakan.Menurut UU Sisdiknas 20 Tahun 2003 Pasal 13 ayat(1)”jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal,nonformal,dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya”,
  1. kemudian menurut Pasal 26 ayat(2):”Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional” dan ayat (3) menyatakan bahwa “pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup,pendidikan anak usia dini,pendidikan kepemudaan,pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan keaksaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik”. Selain itu juga ada memperhatikan adanya Keputusan Menteri No.30 Tahun 2005 Tentang Badan Akreditasi Pendidikan Non Formal,Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, Peraturan Pemerintah No.23 Tahun
    2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi(BNSP)Salah satu dimensi yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan dunia pendidikan nasional di masa depan adalah kebijakan mengenai kurikulum. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum merupakan jantungnya pendidikan.Untuk itu,kurikulum di masa depan perlu dirancang dan disempurnakan untukmeningkatkan mutu pendidikan secara nasional dan meningkatkan mutu sumber saya manusia Indonesia. Mutu pendidikan yang tinggi diperlukan untuk menciptakan kehidupan yang cerdas, damai, terbuka, demokratis,dan mampu bersaing sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan semua warga negara Indonesia.
  2. Agar lulusan pendidikan nasional memiliki keunggulan kompetitif dan komperatif sesuai standar mutu nasional dan internasional,kurikulum di masa depan perlu dirancang sedini mungkin.Hal ini harus dilakukan secara proaktif sebagai perkembangan informasi,ilmu pengetahuan,teknologi,dan seni.Dengan cara sepertiini lembaga pendidikan tidak akan kehilangan relevansi program pembelajarannya terhadap kepentingan peserta didik.
  3. Isu yang berkembang saat ini di masyarakat terkait dengan kurikulum pendidikan non formal adalah terkait dengan pendidikan keaksaraan,di mana pendidikan
    tersebut sebenarnya dirancang terutama untuk mengakomodasi keberagaman potensi peserta didik.Sehubungan dengan hal itu, Pusat Kurikulum perlu melakukan kajian yang mendalam mengenai isu yang berkaitan dengan pendidikan non formal.
  4. Untuk menjawab tantangan di atas,Pusat Kurikulum telah menyelenggarakan kegiatan Kajian Kebijakan Kurikulum Pendidikan Non Formal yang mencakup kajian terhadap dokumen,kajian konsep dan pelaksanaan kurikulum.Kegiatan ini membahas konsep dan falsafah pengembangan kurikulum dan penerapannya di lapangan.Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak di antaranya nara sumber dari Perguruan Tinggi, konsorsium,tutor/pamong belajar dari PKBM/SKB,BPKB,Dinas pendidikan dan para praktisi pendidikan terkait.Dari hasil kajian kurikulum tersebut masih perlu ditindaklanjuti.
  5. Untuk memperoleh rumusan tentang konsep dan pelaksanaan kurikulum pendidikan keaksaraan yang lebih tajam dan komprehensif, maka perlu diselenggarakan pertemuan dalam bentuk workshop.Hal ini dimaksudkan untuk mendiskusikan hasil kajian kurikulum sebagai bahan analisis untuk menyusun rekomendasi kebijakan kurikulum pendidikan keaksaraan.
  6. B.TUJUAN KEGIATAN
    Kegiatan ini bertujuan untuk:
    Memperoleh rumusan tentang konsep dan pelaksanaan kurikulum pendidikan nonformal yang lebih tajam dan jelas sebagai bahan analisis untuk rekomendasi kebijakan kurikulum nonformal
  7. C. RUANG LINGKUP
    Ruang lingkup kajian kurikulum Pendidikan nonformal meliputi
    1. Pendidikan keaksaraan tingkat dasar,tingkat lanjutan dan tingkat mandiri.
    2. Pendidikan kekursusan
    3. Pendidikan kesetaraan program Paket A,B,dan C
    4. Program Pendidikan Anak Usia Dini
  8. D. HASIL YANG DIHARAPKAN
    Hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah data dan informasi yang dapat
    melihat profil pelaksanaan kurikulum pendidikan non forma l
  9. Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini :
    1. File Bentuk PDF
    2. File Bentuk DOC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar