DASAR HUKUM SERTIFIKASI GURU 2010
Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui dua cara:
1) uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik (bentuknya: penilaian portofolio).
2) pemberian sertifikat pendidik secara langsung.
PORTOFOLIO
Portofolio adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan prestasi seseorang.
Portofolio guru adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
Penilaian portofolio guru adalah penilaian kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan agen pembelajaran, sebagai dasar untuk menentukan tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan.
KOMPONEN PORTOFOLIO (SESUAI PP NO. 74 TAHUN 2008)
1. Kualifikasi akademik
2. Pendidikan dan pelatihan
3. Pengalaman mengajar
4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5. Penilaian dari atasan dan pengawas
6. Prestasi akademik
7. Karya pengembangan profesi
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
PEMETAAN KOMPONEN PORTOFOLIO KE DALAM KOMPETENSI GURU
KOMPONEN 1: KUALIFIKASI AKADEMIK
a.Kualifikasi akademik adalah ijazah pendidikan tinggi yang dimiliki oleh guru pada saat yang bersangkutan mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S-1, S-2, atau S-3) maupun nongelar (D-IV), baik di dalam maupun di luar negeri.
b.Khusus untuk peserta sertifikasi yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV, komponen kualifikasi akademik adalah ijazah pendidikan terakhir yang dimiliki oleh guru peserta sertifikasi.
c.Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah yang telah dilegalilasi oleh PT yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah luar negeri. Dalam kasus tertentu seorang guru bertugas di daerah yang jauh (di luar provinsi) dari tempat asal perguruan tinggi, dapat dilegalisasi oleh KEPALA SEKOLAH dan KEPALA DINAS PENDIDIKAN kabupaten/kota.
1.Kualifikasi Akademik
Tuliskan pendidikan terakhir Bapak/Ibu pada tabel berikut.
KOMPONEN 2: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pendidikan dan Pelatihan adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti oleh guru dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
Workshop/lokakarya yang sekurang-kurangnya dilaksanakan 8 jam dan menghasilkan karya dapat dikategorikan ke dalam komponen ini.
BUKTI FISIK
KOMPONEN 2: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bukti fisik komponen ini adalah sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara. Bukti fisik untuk workshop/lokakarya berupa sertifikat/ piagam disertai hasil karya.
Bukti fisik yang dikumpulkan adalah sertifikat/piagam asli dan foto kopi. Foto kopi dilegalisasi oleh atasan.
Workshop/lokakarya tanpa melampirkan hasil karya (produk), meskipun pada sertifikat/piagam dicantumkan daftar materi dan alokasi waktu, tidak dapat dikategorikan sebagai komponen pendidikan dan pelatihan (dimasukan ke dalam komponen keikutsertaan dalam forum ilmiah).
Baca selengkapnya Silahkan Download File Dibawah ini :
1. File Bentuk PDF
2. File Bentuk DOC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar