Sabtu, April 10, 2010

RUBRIK PENILAIAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU

RUBRIK PENILAIAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU

DOKUMEN YANG DIKUMPULKAN

1. Foto kopi Ijazah S-1/D-IV, foto kopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research); atau foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi bagi yang memiliki golongan pangkat IV/c.
2. Foto kopi surat tugas/izin belajar atau surat keterangan tugas belajar yang telah dilegasilisasi oleh atasan.
3. Foto kopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
4. Foto kopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
5. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.


CATATAN UNTUK RUBRIK KOMPONEN KUALIFIKASI AKADEMIKI

Catatan:
 Untuk mata pelajaran produktif di SMK, program keahlian analog dengan bidang studi (mata pelajaran)
 Verifikasi ijazah meliputi aspek keabsahan dan kebenaran. Keabsahan menyangkut aspek legalitas dokumen yang dipersyarat¬kan. Kebenaran antara lain menyangkut: kewajaran masa studi, kewajaran proses studi termasuk jarak tempat tugas peserta dengan tempat studi, dan kewajaran dokumen.
 Untuk peserta yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV, hanya dinilai ijazah tertinggi.
 Untuk peserta yang memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dicapai melalui program alih jenjang/penyetaraan, ijazah diplomanya tidak dinilai.
 Ijazah Guru SD yang diskor 150 hanya untuk S-1 PGSD, skor 140 untuk S-1 Kependidikan lima mata pelajaran pokok di SD (Bahasa Indonesia, Matematika, PKn, IPS, dan IPA).
 Skor ijazah S-1, S-2, atau S-3 yang kedua dan seterusnya diakui sebesar 25% dari skor yang ditetapkan dalam rubrik ini.
Keterangan:
R : relevan; materi diklat secara langsung meningkatkan kompetensi pedagogik dan
kompetensi profesional.
KR: kurang relevan; materi diklat mendukung kinerja profesional guru.
TR: tidak relevan; tidak dinilai.
Sertifikat diklat yang tidak mencantumkan jumlah jam pelatihan dan hanya tertulis hari/tanggal, jumlah jam dihitung berdasarkan jumlah hari (per hari 8 jam; satu minggu dihitung 6 hari).
Pendidikan prajabatan atau STPPL sebagai persyaratan untuk menjadi PNS tidak diperhitungkan.

Baca Selengkapnya Silahkan Download File dibawah ini :
1. File Bentuk PDF
2. File Bentuk DOC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar