Senin, Mei 03, 2010

KERANGKA IMPLEMENTASI RENSTRA DEPDIKNAS

KERANGKA IMPLEMENTASI RENSTRA DEPDIKNAS

UU Sisdiknas menetapkan visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagaipranata sosial yang kuat dan berwibawa mengisyaratkan bahwa perlunya kerangka implementasi Renstra Depdiknas yang menjadi acuan bagi penyelenggara dan pengelola pendidikan nasional yaitu Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Departemen Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan dan mengelola sekolah dan perguruan tinggi umum. Departemen Agama menyelenggarakan dan mengelola pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, termasuk pendidikan madrasah. Departemen dan Lembaga Nondepartemen lain menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan kedinasan sesuai kewenangannya menurut ketentuan perundang-undangan. Sedangkan masyarakat menyelenggarakan dan mengelola pendidikan berbasis masyarakat yaitu pendidikan yang diselenggarakan oleh, untuk, dan dari masyarakat pada semua jenjang dan jalur pendidikan.

Implementasi merupakan tahapan kegiatan dalam satu siklus manajemen strategis yaitu: perencanaan (Plan), implementasi (Do), monitoring dan evaluasi (Check), serta tindakan perbaikan (Correction Action) yang sering disingkat PDCA. Sinkronisasi antara keempat kegiatan tersebut merupakan keniscayaan agar target pembangunan yang dinyatakan dalam IKK dalam Renstra dapat dilaksanakan dan diukur efektivitas pencapaiannya. Kerangka implementasi Renstra Pendidikan Nasional mencakup:
(i) Strategi pendanaan pendidikan;
(ii) Sistem tata kelola dan pengawasan internal, serta
(iii) Sistem monitoring dan evaluasi yang menjamin terlaksana fungsi serta tercapainya tujuan pendidikan nasional.

7.1 Strategi Pendanaan Pendidikan

7.1.1 Prinsip Pendanaan Pendidikan

UUD RI 1945 dalam Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang•kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Sebagai implementasi dari amanat UUD tersebut UU Sisdiknas menetapkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
Prinsip keadilan bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing- masing. Prinsip kecukupan bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Prinsip keberlanjutan pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini :
1. File Bentuk PDF
2. File Bentuk DOC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar