Senin, Mei 03, 2010

PROGRAM PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2010-2014

PROGRAM PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2010-2014

6.1 Restrukturisasi Program dan Kegiatan Departemen Pendidikan Nasional
Departemen Pendidikan Nasional dipilih menjadi salah satu dari enam kementerian/lembaga yang menjadi pilot project untuk melakukan reformasi perencanaan dan penganggaran. Ketentuan tersebut tertuang dalam Nota Keuangan 2009 (Lampiran Pidato Presiden Agustus 2008) dan diperkuat dengan Surat Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas No: 0298/D.8/01/2009, tanggal 19 Januari 2009. Arsitektur restrukturisasi program dan kegiatan tersebut disajikan pada Gambar 6.1.
Adapun landasan hukum dari restrukturisasi perencanaan dan penganggaran ini adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Penyusunan Renstra 2010-2014 menjadi keharusan bagi setiap kementerian/ lembaga. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan keberlanjutan program sekaligus memudahkan pimpinan baru dalam menjalankan tugas. Renstra juga merupakan persyaratan utama bagi upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi serta peningkatan kualitas output dan outcome dalam pemanfaatan APBN. Renstra akan menjadi acuan (guidance) pelaksanaan program dan kegiatan bagi setiap pimpinan unit kerja agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya semakin accountable.
Reformasi perencanaan dimaksudkan agar di dalam penyusunan Renstra tergambar secara jelas keterkaitan antara program, indikator kinerja, dan masukan (input) untuk setiap unit kerja. Reformasi perencanaan dan penganggaran dilakukan untuk lebih memantapkan kembali penerapan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) khususnya di Departemen Pendidikan Nasional sejak diberlakukannya undang-undang tentang penganggaran dan keuangan. Dalam reformasi perencanaan dan penganggaran ini setiap eselon I diharapkan menetapkan satu atau dua program, sedangkan eselon II dimungkinkan memiliki satu atau dua kegiatan sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsinya. Program di
setiap eselon I dan kegiatan di seluruh eselon II harus mencerminkan Program Prioritas Nasional (Gambar 6.1). Melalui reformasi perencanaan dan penganggaran diharapkan diperoleh gambaran pembiayaan selama lima tahun mendatang. Pemerintah dapat menjamin penyediaan anggaran selama lima tahun mendatang. Penyusunan Renstra juga memperhatikan kemampuan fiskal untuk memenuhi amanat undang-undang bahwa Pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN. Renstra 2010--
2014 ini disusun dengan menggunakan berbagai asumsi pertumbuhan ekonomi, serta kombinasi pendekatan bottom up dan top down dengan keterlibatan seluruh Eselon I dan Eselon II dari Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama. Pendekatan top down mengandung makna bahwa perencanaan ini memperhatikan pula ketersediaan anggaran sesuai dengan estimasi APBN. Dari sisi pelaksanaan, pendekatan bottom up dilakukan untuk memperoleh gambaran kebutuhan pendanaan guna mewujudkan kondisi ideal.
Dengan demikian akan tampak kesenjangan antara pendanaan minimal 20% APBN dengan kondisi ideal. Tantangan pemerintah adalah bagaimana memperkecil kesenjangan dalam arti penyediaan anggaran menuju kondisi ideal. Setelah tersusunnya Renstra ini, setiap unit utama harus menerjemahkannya ke dalam rencana tahunan yang terukur.

Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini :
1. File Bentuk PDF
2. File Bentuk DOC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar