Minggu, September 19, 2010

BANTUAN TEKNIS PENGEMBANGAN KURIKULUM

BANTUAN TEKNIS PENGEMBANGAN KURIKULUM

Diah Harianti
(Kepala Pusat Kurikulum - Balitbang Kemdiknas)
  1. Amanat UUSPN serta peraturan-peraturan di bawahnya yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum mengakibatkan fungsi dan tugas Pusat Kurikulum mengalami perubahan besar. Pusat Kurikulum yang pada pengembangan kurikulum 75, 84, 94 menjadi ujung tombak, setelah keluar UUSPN bukan lagi sebagai institusi yang mengembangkan kurikulum secara nasional. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memiliki wewenang dalam menetapkan StandarNasional Pendidikan, termasuk diantaranya adalah Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan menjadi acuan utama sekolah dalam menyusun kurikulum masing-masing.
  1. Kebijakan Pengembangan Kurikulum
    Perubahan wewenang pengembangan kurikulum nasional ini tidak menjadikan Pusat Kurikulum kehilangan pekerjaan. Tugas Pusat Kurikulum berubah antara lain menjadi membantu sekolah untuk mampu menyusun kurikulum sekolah masing-masing. Pekerjaan ini bukan pekerjaan yang ringan karena saat ini di Indonesia ada 43.461 SD; 12731 SMP, 4499 SMA, 2655 SMK, belum termasuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Luar Biasa dan madrasah. Banyaknya sekolah yang tersebar di seluruh Indonesia tidak memungkinkan Pusat Kurikulum membantu sekolah satu persatu. Harus ada strategi agar sekolah mampu menyusun kurikulum masing-masing.
    Dengan adanya hak maupun tanggung jawab sekolah untuk menyusun kurikulum masing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan kekhasannya maka diperlukan upaya untuk memberdayakan sekolah dan daerah agar mereka mampu memahami kebutuhan, kondisi dan kekhasan masing-masing. Harapannya adalah agar mereka dapat mengembangkan kurikulum yang mampu menjadi tulang punggung dalam meningkatkan kemampuan sumber daya manusia daerah tersebut melalui pendidikan yang berdaya saing nasional bahkan internasional sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing, baik dalam menciptakan sekolah bertaraf internasional, sekolah berbasis keunggulan lokal, sekolah mandiri maupun sekolah standar.

  2. Diversifikasi Kurikulum
    Pengembangan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan, potensi, dan kondisi daerah maupun sekolah memerlukan penerjemahan dari pihak sekolah maupun daerah tentang mau ke mana pendidikan di sekolah maupun di daerah itu. Pemerintah pusat tidak memiliki kemampuan untuk menerjemahkan ini sehubungan dengan kompleksitas dan variasi masing-masing daerah dan sekolah. Kemampuan untuk menerjemahkan kebutuhan, potensi, kondisi daerah, dan sekolah sehingga menjadi kurikulumsekolah masing-masing harus dimiliki oleh “stakeholder” daerah dan sekolah tersebut. Kemampuan ini diharapkan mampu membuat pengembangan kurikulum sekolah terus menerus berkembang sehingga menjadi kurikulum yang sesuai untuk sekolah dan daerah tersebut. Oleh karena itu bukan hanya penyusunan kurikulum sekolah saja yang penting, tetapi kemampuan untuk melakukan pengembangan kurikulum yang terus menerus lebih penting lagi. Siklus (penyusunan, pelaksanaan, evaluasi) dalam pengembangan kurikulum untuk mencapai kesempurnaan harus berjalan baik di tingkat sekolah maupun daerah. Stakeholder di daerah dan sekolah harus tahu kurikulum macam apa yang diperlukan oleh mereka.
Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini: 
1. Bentuk PDF 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar