Minggu, Januari 09, 2011

PERMENDIKNAS REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2010

PERMENDIKNAS REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2010

TENTANG
  1. KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
    PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 71, dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
  2. Mengingat:
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
    Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
    78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
    2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
    166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4916);
    3.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
    Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4496);
Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini : 
1. File Bentuk PDF 
2. File Bentuk DOC 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar