Rabu, Desember 29, 2010

JUKNIS PENYUSUNAN PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI

JUKNIS PENYUSUNAN PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI

A.Latar Belakang
  1. Standar Nasional Pendidikan(SNP)merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.Pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP)dimaksudkan untuk mengakomodasi satuan pendidikan dalam mencapai SNP mengingat adanya disparitas situasi,potensi serta kebutuhan peserta didik maupun lingkungan atau daerah.Implikasi dari pernyataan tersebut adalah bahwa penyusunan dan pelaksanaan KTSP oleh satuan pendidkan harus memperhatikan kebutuhan,karakteristik dan potensi satuan pendidikan (internal) serta lingkungan di daerah setempat. Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembelajaran, KTSP memuat komponen-komponen yang berkaitan dengan pembelajaran. Salah satu dari komponen tersebut adalah struktur dan muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik, muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri pada satuan pendidikan.
  1. Kegiatan pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari isi kurikulum sekolah dalam rangka pembentukan watak dan kepribadian peserta didik. Kegiatan pengembangan diri ini dilakukan melalui kegiatan layanan bimbingan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri berupa pelayanan BK difasilitasi/ dilaksanakan oleh guru BK/ konselor dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dapat mengembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.
  2. Adapun tujuan kegiatan layanan bimbingan konseling adalah untuk memfasilitasi peserta didik berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier.
  3. Dalam implementasinya, ditemukan beberapa kendala dan masukan dalam penyelenggaraan kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, antara lain: 
  4. 1) seluruh sekolah telah melaksanakan program pengembangan diri, namun belum semuanya menyusun program/panduan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam standar pengelolaan; 
  5. 2) pemanfaatan guru BK dalam pengembangan diri di sejumlah sekolah belum optimal; 
  6. 3) pada umumnya pelaksanaan layanan konseling di sekolah masih terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan masalah individual di bidang sosial, belum mengarah pada Layanan Akademik yang terstruktur; 3) belum semua sekolah mampu mengembangkan penilaian program pengembangan diri, sehingga penilaian seringkali hanya dilakukan berdasarkan intuisi saja; 4) masih terdapat guru BK yang menganggap bahwa pengembangan diri adalah mata pelajaran, sehingga harus ada SK, KD, silabus dan wajib masuk kelas.
    Berkaitan dengan permasalahan/kendala dan masukan tersebut di atas, Direktorat Pembinaan SMA melengkapi Panduan Pengembangan Diri yang telah ada dengan “Petunjuk Teknis Penyusunan Program Pengembangan Diri Melalui Layanan Bimbingan Konseling di SMA”.
  7. B.Tujuan
    Petunjuk teknis ini disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan bagi guru BK/Konselor dan satuan pendidikan dalam merancang program Pengembangan Diri sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan, agar hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan, dan dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas layanan BK sesuai dengan kaidah yang benar.
  8. C.Ruang Lingkup Kegiatan
    Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi kegiatan:
    a.Melakukan analisis kebutuhan akan program pengembangan diri dalam bentuk layanan bimbingan konseling;
    b.Membuat program kerja layanan bimbingan konseling;
    c.Melaksanakan program layanan bimbingan konseling;
    d.Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan layanan bimbingan konseling.
  9. D.Unsur yang Terlibat
    1.Kepala SMA;
    2.Wakil kepala sekolah (waksek) bidang akademik/kurikulum;
    3.Wakil kepala sekolah (waksek) bidang Kesiswaan;
    4.guru BK/konselor;
    5.Wali kelas;
    6.Guru.
Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini: 
1.File Bentuk PDF 
2.File Bentuk DOC