Sabtu, Mei 01, 2010

MANAJEMEN PENDIDIKAN BERBASIS ELEKTRONIK(E-LEARNING)

MANAJEMEN PENDIDIKAN BERBASIS ELEKTRONIK(E-LEARNING)
dalam Menyiapkan Sumber Daya Manusia Handal Menuju Terciptanya Clean and Good Governance

Sylviana Murni
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA Jakarta

ABSTRAK: Pendidikan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Kesadaran akan pentingnya pendidikan sebagai proses mencerdaskan bangsa, telah mendorong masyarakat untuk melakukan upaya perbaikan mutu pendidikan. Manajemen pendidikan menghasilkan manusia pembelajar yang merupakan human capital dan memiliki keterkaitan erat dengan kompetensi dan talent management yang berkontribusi pada organisasi belajar.
Organisasi belajar berimplikasi terhadap lahirnya SDM yang profesional dan dapat mewujudkan karakteristik good governance. Menata kembali sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan penyelengaraan negara dengan memperbaiki sistem pengawasan dan mempercepat penerapan e-government pada setiap instansi pelayanan publik merupakan prasyarat percepatan terwujudnya clean and good governance.
KATA KUNCI: e-learning, sumber daya manusia, clean and good governance

PENDAHULUAN
Pendidikan sebagai bagian dari produk budaya manusia secara terus-menerus berkembang dalam rangka mengubah dan memenuhi perkembangan zaman. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pendidikan merupakan faktor prioritas yang perlu dibangun dan ditingkatkan mutunya. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), telah memasukkan dan merumuskan arti pentingnya pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar dari segala peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 bahwa ”Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan”. Hal ini berarti bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menyiratkan betapa pentingnya pendidikan bagi pengembangan dan peningkatan kualitas manusia Indonesia.
Pendidikan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kualitas modal insani, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM). Kesadaran akan pentingnya pendidikan sebagai proses mencerdaskan bangsa telah mendorong masyarakat untuk melakukan upaya perbaikan mutu pendidikan. Tiga tantangan besar yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia pada saat ini.
Pertama, sebagai akibat dari krisis ekonomi, dunia pendidikan dituntut untuk dapat mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai.
Kedua, untuk mengantisipasi era global, dunia pendidikan dituntut mempersiapkan SDM yang kompeten agar mampu bersaing dalam pasar kerja global.
Ketiga, sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sistem pendidikan nasional sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis dengan memperhatikan keberagaman kebutuhan peserta didik dan daerah serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat (dalam Sylviana Murni, 2005).
Seorang ahli filsafat Emmanuel Kant mengatakan bahwa pendidikan adalah pangkal ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala kehidupan (dalam Sylviana Murni, 2007a). Oleh karena itu, betapa pentingnya pendidikan dalam mencapai masyarakat yang mandiri dalam abad yang penuh tantangan global ini. Untuk mencapai SDM tersebut diperlukan pengembangan dan perubahan paradigma bahwa pembangunan akan berhasil apabila ditunjang dengan SDM yang berkualitas. Sebagai suatu pijakan yang mendasar dalam menjalankan suatu kegiatan, cara yang tepat dalam melakukan peningkatan mutu dan kualitas manusia Indonesia adalah dengan cara melakukan investasi pendidikan.
Masalah yang paling sering dan menonjol antara lain “penolakan atas perubahan itu sendiri”. Istilah yang sangat populer dalam manajemen adalah resistensi perubahan (resistance to change). Penolakan atas perubahan tidak selalu negatif karena justru adanya penolakan tersebut
sehingga perubahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Sumber penolakan atas perubahan yaitu penolakan yang dilakukan oleh individu maupun oleh kelompok atau suatu organisasi (Stephen P. Robbins, 1991). Salah satu permasalahan terkait dengan penyiapan SDM yang berkualitas di era global yaitu belum terciptanya penyelenggaraan manajemen pendidikan berbasis elektronik (e-learning) di berbagai satuan pendidikan dan jajaran penyelenggara pendidikan serta instansi pemerintahan.
Penulisan artikel ini bertujuan sebagai prasyarat dalam pengukuhan jabatan guru besar pada Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA Jakarta dan sekaligus mensosialisasikan manajemen pendidikan berbasis elektronik (e-learning) dalam menyiapkan SDM yang handal menuju terciptanya clean and good governance.

KAJIAN LITERATUR

KUALITAS PENDIDIKAN
Pembangunan pada hakikatnya merupakan upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pengembangan dan peningkatan SDM
merupakan suatu proses jangka panjang untuk meningkatkan potensi dan efektivitas komponen bangsa, yaitu manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana pada gambar berikut.

Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini :
1. File Bentuk PDF
2. File Bentuk DOC

MINUS MALUM PENDIDIKAN GRATIS

MINUS MALUM PENDIDIKAN GRATIS

ABSTRAK: Amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa diwujudkan dalam kebijakan wajar dikdas 9 tahun demi memberikan pelayanan kepada anak bangsa untuk memasuki sekolah dengan biaya terjangkau oleh kemampuan masyarakat. Hasrat dan tekad masyarakat untuk menyekolahkan anaknya mengalami kesulitan pembiayaan sehingga pemerintah menerapkan kebijakan pendidikan gratis yang dimulai pada tahun 2004.
Program pendidikan gratis diberikan hanya kepada masyarakat kurang mampu dan tidak dalam pengertian “bebas dari segala biaya pendidikan” sedangkan masyarakat menuntut pendidikan “tanpa biaya dan pungutan apa pun”. Sikap tengah yang lebih tepat digunakan ialah prinsip minus malum yang berarti diambil yang kurang buruknya daripada semua yang buruk. Berlandaskan prinsip itu diharapkan partisipasi masyarakat mendukung kebijakan pendidikan gratis kendatipun ada kekhawtiran terjadinya penurunan mutu akibat pemberian dana BOS yang terbatas. Kekhawatiran ini dapat teratasi apabila diperoleh komitmen pemerintah daerah untuk menunjang kebijakan pendidikan gratis dan kerja sama proaktif dari Komite Sekolah serta penerapan sanksi melalui Perda.
KATA KUNCI: wajib belajar, pendidikan gratis, dana BOS, Perda, minus malum.

PENDAHULUAN
Sudah lebih dari 25 tahun, tepatnya sejak tahun 1984, pemerintah mendengungkan kampanye wajib belajar pendidikan dasar atau disingkat wajar dikdas. Jaminan akses terhadap pendidikan dasar dalam rangka wajar 6 tahun yang kemudian disusul wajar 9 tahun sesungguhnya sudah menjadi komitmen antara pemerintah dan masyarakat, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa tujuan negara ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Maksud dan tujuan pelaksanaan wajib belajar adalah memberikan pelayanan kepada anak bangsa untuk memasuki sekolah dengan biaya murah dan terjangkau oleh kemampuan masyarakat banyak.Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah terkait pengelolaan program wajar ialah
1) Pemerintah menetapkan kebijakan nasional pelaksanaan program wajib belajar;
2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan program wajib belajar berdasarkan kebijakan nasional; dan
3) Pemerintah daerah dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan program wajib belajar, sesuai dengan kondisi daerah masing masing melalui Peraturan Daerah. Dengan demikian, penerapan wajib belajar di Indonesia menyimpang dari wajib belajar menurut pemahaman dan konsep internasional sebagaimana diungkap dalam suatu keputusan internasional Declaration on Education for All di Jomtien, Thailand, tahun 1990, yang menegaskan compulsory education. Wajib belajar versi internasional ini berimplikasi pada pembebasan penuh terhadap biaya pendidikan sehingga tidak ada halangan atau rintangan terhadap akses siswa mengenyam pendidikan bermutu, termasuk pendanaan pendidikan. Yang terjadi dan dilaksanakan di Indonesia ialah universal education yang memberikan akses yang bersifat pemerataan kepada anak untuk menikmati pendidikan. Dalam upaya melaksanakan pemerataan pendidikan kepada anak-anak bangsa,
Pemerintah tidak menutup mata terhadap kenyataan keterpurukan ekonomi di tengah masyarakat. Semakin banyak sekolah dibuka demi memberikan kesempatan pendidikan kepada anak bangsa yang berhasrat menimba pengetahuan dalam belajarnya, semakin banyak juga anak bangsa yang menyambut uluran tangan terhadap kesempatan menapatkan pendidikan ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian terbesar anak-anak bangsa itu berasal dari keluarga kurang mampu ekonominya. Hasrat dan tekad mereka menyekolahkan anaknya mengalami jalan buntu sehingga pemerintah menggagaskan dan kemudian melaksanakan kebijakan pendidikan gratis.
Kebijakan wajib belajar dan program pendidikan gratis merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan. Komitmen pendidikan gratis diungkap oleh Mendiknas Bambang Sudibyo pada bulan Oktober 2004, selain komitmen tentang akses ke pendidikan tinggi dan kesejahteraan guru. Mendiknas akan memberi perhatian yang sangat besar pada pendidikan dasar dan menengah karena berkaitan dengan hak warga negara atas pendidikan dan wajib bagi pemerintah untuk menyediakannya. Namun, ditegaskan bahwa pendidikan gratis dapat diwujudkan bagi segmen tertentu masyarakat, yang memang pantas untuk digratiskan. “Tapi untuk orang kaya, saya tidak akan memberikan gratis,” katanya ((R.R Ariyani – Tempo http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/ 2004/10/22/brk,20041022-08,id.html)
Program pendidikan gratis lebih gencar dicanangkan kembali menjelang akhir masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Iklan tentang pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar yang ditayangkan di layar kaca belum lama ini yang diprakarsai oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) justru menuai kritik karena menimbulkan kesimpangsiuran dan membingungkan masyarakat serta berdampak negatif terhadap masyarakat umumnya dan sekolah terutama sekolah swasta khususnya. Iklan Depdiknas dapat berbalik menjadi boomerang bagi pemerintah lantaran mengucurkan harapan hampa kepada masyarakat. Dalam iklan itu tidak dijelaskan keterbatasan makna “gratis” yang dimaksudkan pemerintah sehingga ditafsirkan sebagai”bebas dari segala biaya pendidikan”. Padahal, sebagaimana dikatakan di atas, jauh sebelumnya sudah ditegaskan oleh Mendiknas bahwa pendidikan gratis diwujudkan bagi segmen tertentu masyarakat yang memang pantas untuk digratiskan. Masyarakat yang belum tahu tentang pembatasan itu bersorak gembira mengantongi pendidikan “gratis” di tangannya. Mereka mengumpat dan memaki-maki kepada kepala sekolah (baca: sekolah) lantaran masih terjadi pungutan dari orang tua siswa. Masyarakat tidak mau memberikan bantuan bagi penyelenggaraan pendidikan. Terjadilah protes dan ketegangan antara orang tua siswa dan sekolah yang dituding “koruptor”. Setelah ditelusuri makna “gratis” yang semu itu maka simpati yang semula menggayuti masyarakat berbalik menjadi antipati luar biasa kepada pemerintah dan permohonan maaf kepada sekolah.

Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini :
1. File Bentuk PDF
2. File Bentuk DOC