JUKNIS ANALISIS KONDISI SATUAN PENDIDIKAN ISI (REVISI)
A.Latar Belakang
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP)adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan,yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan,kondisi dan potensi daerah,satuan pendidikan dan peserta didik.
- KTSP tidak dapat dipisahkan dari upaya pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP),penyesuaian dengan kondisi satuan pendidikan,masyarakat dan lingkungan.Sehubungan dengan hal tersebut penyusunan KTSP seharusnya diawali dengan analisis konteks yang meliputi analisis SNP,analisis kondisi satuan pendidikan,dan analisis kondisi masyarakat dan lingkungan sekitar sekolah.Oleh sebab itu,KTSP harus disusun sesuai dengan kebutuhan,karakteristik dan potensi satuan pendidikan (internal) serta lingkungan di daerah setempat.Hasil analisis kondisi satuan pendidikan akan dimanfaatkan oleh satuan pendidikan untuk menyusun KTSP dan rencana kerja sekolah.
- Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional(Permendiknas)Nomor 22 Tahun 2006 dinyatakan bahwa salah satu prinsip pengembangan KTSP adalah ”Berpusat pada potensi,perkembangan,kebutuhan,dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya”.Di samping itu dalam panduan penyusunan KTSP yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan(BSNP)juga di nyatakan bahwa”Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi,misi,tujuan,kondisi,dan ciri khas satuan pendidikan.
Berkaitan dengan hal dimaksud,sebelum menyusun KTSP setiap sekolah harus terlebih dahulu melakukan analisis kondisi dan potensi satuan pendidikan yang meliputi peserta didik,pendidik dan tenaga kependidikan,sarana prasarana,biaya,dan program-program.
- Pelaksanaan kegiatan bimtek KTSP di SMA pada Tahun 2009 menunjukkan bahwa belum semua warga sekolah memahami cara melakukan analisis konteks dan memahami pentingnya melakukan analisis konteks.Analisis yang telah dilakukan oleh sekolah belum terpahami keterkaitannya dengan penyusunan KTSP dan rencana kerja sekolah.Hasil supervisi keterlaksanaan KTSP ditemukan bahwa banyak sekolah yang belum memahami bahwa analisis konteks yang mencakup analisis satuan pendidikan, analisis lingkungan dan analisis 8(delapan)SNP merupakan salah satu prosedur kerja yang harus dilakukan oleh sekolah dalam rangka penyusunan KTSP.Disamping itu belum ada naskah panduan yang dapat dijadikan acuan bagi sekolah untuk melakukan analisis satuan pendidikan secara benar dan hasil yang optimal.
- Berkaitan dengan permasalahan/kendala dan masukan tersebut di atas,Direktorat Pembinaan Sekolah Menenah Atas (SMA)menyusun dan menerbitkan “Petunjuk Teknis Analisis Kondisi Satuan Pendidikan di SMA” untuk membantu sekolah agar dapat melakukan analisis satuan pendidikan,sebagai bahan/dokumen laporan analisis konsteks untuk dimanfaatkan dalam penyusunan KTSP dan rencana kerja sekolah.
B.Tujuan
- Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah:
1.Sebagai acuan bagi seluruh guru dalam melakukan analisis kondisi satuan pendidikan dan hubungannya dengan standar nasional lainnya untuk pengembangan KTSP;
2.Untuk meningkatkan pemahaman guru terhadap pemanfaatan hasil analisis untuk penyusunan rencana kerja sekolah.
C.Ruang Lingkup Kegiatan
- Ruang lingkup juknis analisis kondisi satuan pendidikan ini mencakup kegiatan:
1.Penugasan TPK untuk melakukan analisis;
2.Penyusunan rencana kegiatan analisis;
3.Penyusunan perangkat analisis(rambu-rambu dan instrumen pengumpulan dan pengolahan data);
4.Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi serta penyusunan draf hasil analisis;
5.Pembahasan, penyempurnaan, dan finalisasi hasil analisis;
6.Penandatanganan dokumen hasil analisis;
7.Penggandaan dan pendistribusian hasil analisis.
D.Unsur yang Terlibat
- 1.Kepala SMA,
2.Tim Pengembang Kurikulum (TPK) sekolah,
3.Guru/Dewan Guru,
4.Komite Sekolah.
Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini :
1. File Bentuk PDF
2. File Bentuk DOC
PETUNJUK TEKNIS ANALISIS STANDAR ISI
A.Latar Belakang

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menyusun kurikulum dengan mengacu kepada Standar Isi,Standar Kompetensi Lulusan,Standar Pengelolaan,Standar Proses, dan Standar Penilaian,serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan salah satu acuan utama bagi satuan pendidikan dalam penyusunan kurikulum (KTSP).
Permendiknas dimaksud dilengkapi dengan Lampiran Standar Isi yang mencakup(a) Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum,(b)Beban Belajar,(c)Kalender Pendidikan,dan
Lampiran Standar Kompetensi(SK)dan Kompetensi Dasar(KD)setiap mata pelajaran yang mencakup(a)Latar Belakang,(b)Tujuan,(c)Ruang Lingkup,(d)Standar Kompetensi,dan
Kompetensi Dasar,(e)Arah Pengembangan.
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP)adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh pendidik di masing-masing satuan pendidikan yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional dengan kesesuaian dan kekhasan,kondisi dan potensi daerah,serta satuan pendidikan dan peserta didik.
- Dokumen KTSP terdiri atas dokumen I yang meliputi Komponen KTSP(Tujuan tingkat satuan pendidikan, Struktur dan Muatan Kurikulum,serta Kalender Pendidikan), dan dokumen II– yang meliputi silabus seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal untuk semua tingkat kelas.Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi,kompetensi dasar,materi pembelajaran,kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian,alokasi waktu,dan sumber belajar.Mengacu pada substansi silabus dimaksud,maka dalam pengembangannya harus melalui proses pengkajian/analisis seluruh substansi dokumen Standar Kompetensi(SK)dan Kompetensi Dasar(KD)SMA, mulai dari substansi Tujuan,Ruang Lingkup,SK dan KD mata pelajaran (Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006).
- Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan bimtek KTSP di SMA pada tahun 2009 diperoleh data dan informasi antara lain sebagai berikut:
Masih banyak sekolah yang belum melakukan analisis standar isi dan lampiran standar isi tentang SK dan KD mata pelajaran,karena belum memahami pentingnya dan keterkaitan hasil analisis dalam penyusunan silabus dan perangkat pembelajaran lainnya;
- Pada umumnya dalam mengembangkan silabus,guru hanya mengutip SK dan KD pada Lampiran Standar Isi(belum melakukan pengkajian/pemetaan kompetensi),karena mereka belum memahami bahwa proses pengkajian dimaksud sangat penting dan bermanfaat untuk merumuskan:indikator pencapaian,materi pokok,kegiatan pembelajaran,metode pembelajaran,penentuan bentuk dan jenis soal,serta sumber/bahan belajar;
Belum semua warga sekolah memahami tata cara analisis standar isi dan lampirannya yaitu SK dan KD;
- Terdapat sejumlah sekolah yang telah melakukan analisis SK dan KD,tetapi belum mendokumentasikan secara baik hasil analisisnya,karena mereka belum memahami bahwa dokumen tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KTSP;
Belum ada naskah panduan yang dapat dijadikan acuan bagi sekolah untuk melakukan analisis SK dan KD mata pelajaran secara benar dan hasil yang optimal.
Sebagai salah satu upaya untuk membantu sekolah agar dapat melakukan analisis Standar Isi termasuk lampirannya,Direktorat Pembinaan SMA menyusun dan menerbitkan “Petunjuk Teknis Analisis Standar Isi dan Lampiran Standar Isi Tentang Standar Kompetensi(SK)dan Kompetensi Dasar(KD)Mata Pelajaran SMA”.
B.Tujuan
- Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah:
1.Sebagai acuan bagi seluruh guru dalam melakukan analisis Standar Isi(SI)dan hubungannya dengan standar nasional lainnya untuk pengembangan KTSP dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran(RPP);
2.Untuk meningkatkan pemahaman guru terhadap pemanfaatan hasil analisis untuk penyusunan rencana kerja sekolah.
C.Ruang Lingkup Kegiatan
- Ruang lingkup juknis analisis Standar Isi ini mencakup kegiatan:
1.Penugasan TPK untuk melakukan analisis;
2.Penyusunan rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan analisis;
3.Penyusunan perangkat analisis (panduan/rambu dan instrumen pengumpulan dan pengolahan data);
4.Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi serta penyusunan draf hasil analisis;
5.Pembahasan, penyempurnaan,dan finalisasi hasil analisis;
6.Penandatanganan dokumen hasil analisis;
7.Penggandaan dan pendistribusian hasil analisis.
D.Unsur yang Terlibat
- 1.Kepala Sekolah,
2.Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah,
3.Guru/MGMP Sekolah,
Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini:
1. File Bentuk PDF
2. File Bentuk DOC