A.Latar Belakang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menyusun kurikulum dengan mengacu kepada Standar Isi,Standar Kompetensi Lulusan,Standar Pengelolaan,Standar Proses, dan Standar Penilaian,serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan salah satu acuan utama bagi satuan pendidikan dalam penyusunan kurikulum (KTSP).
Permendiknas dimaksud dilengkapi dengan Lampiran Standar Isi yang mencakup(a) Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum,(b)Beban Belajar,(c)Kalender Pendidikan,dan
Lampiran Standar Kompetensi(SK)dan Kompetensi Dasar(KD)setiap mata pelajaran yang mencakup(a)Latar Belakang,(b)Tujuan,(c)Ruang Lingkup,(d)Standar Kompetensi,dan
Kompetensi Dasar,(e)Arah Pengembangan.
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP)adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh pendidik di masing-masing satuan pendidikan yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional dengan kesesuaian dan kekhasan,kondisi dan potensi daerah,serta satuan pendidikan dan peserta didik.
- Dokumen KTSP terdiri atas dokumen I yang meliputi Komponen KTSP(Tujuan tingkat satuan pendidikan, Struktur dan Muatan Kurikulum,serta Kalender Pendidikan), dan dokumen II– yang meliputi silabus seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal untuk semua tingkat kelas.Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi,kompetensi dasar,materi pembelajaran,kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian,alokasi waktu,dan sumber belajar.Mengacu pada substansi silabus dimaksud,maka dalam pengembangannya harus melalui proses pengkajian/analisis seluruh substansi dokumen Standar Kompetensi(SK)dan Kompetensi Dasar(KD)SMA, mulai dari substansi Tujuan,Ruang Lingkup,SK dan KD mata pelajaran (Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006).
- Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan bimtek KTSP di SMA pada tahun 2009 diperoleh data dan informasi antara lain sebagai berikut:
Masih banyak sekolah yang belum melakukan analisis standar isi dan lampiran standar isi tentang SK dan KD mata pelajaran,karena belum memahami pentingnya dan keterkaitan hasil analisis dalam penyusunan silabus dan perangkat pembelajaran lainnya;
- Pada umumnya dalam mengembangkan silabus,guru hanya mengutip SK dan KD pada Lampiran Standar Isi(belum melakukan pengkajian/pemetaan kompetensi),karena mereka belum memahami bahwa proses pengkajian dimaksud sangat penting dan bermanfaat untuk merumuskan:indikator pencapaian,materi pokok,kegiatan pembelajaran,metode pembelajaran,penentuan bentuk dan jenis soal,serta sumber/bahan belajar;
Belum semua warga sekolah memahami tata cara analisis standar isi dan lampirannya yaitu SK dan KD;
- Terdapat sejumlah sekolah yang telah melakukan analisis SK dan KD,tetapi belum mendokumentasikan secara baik hasil analisisnya,karena mereka belum memahami bahwa dokumen tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KTSP;
Belum ada naskah panduan yang dapat dijadikan acuan bagi sekolah untuk melakukan analisis SK dan KD mata pelajaran secara benar dan hasil yang optimal.
Sebagai salah satu upaya untuk membantu sekolah agar dapat melakukan analisis Standar Isi termasuk lampirannya,Direktorat Pembinaan SMA menyusun dan menerbitkan “Petunjuk Teknis Analisis Standar Isi dan Lampiran Standar Isi Tentang Standar Kompetensi(SK)dan Kompetensi Dasar(KD)Mata Pelajaran SMA”.
- Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah:
1.Sebagai acuan bagi seluruh guru dalam melakukan analisis Standar Isi(SI)dan hubungannya dengan standar nasional lainnya untuk pengembangan KTSP dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran(RPP);
2.Untuk meningkatkan pemahaman guru terhadap pemanfaatan hasil analisis untuk penyusunan rencana kerja sekolah.
- Ruang lingkup juknis analisis Standar Isi ini mencakup kegiatan:
1.Penugasan TPK untuk melakukan analisis;
2.Penyusunan rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan analisis;
3.Penyusunan perangkat analisis (panduan/rambu dan instrumen pengumpulan dan pengolahan data);
4.Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi serta penyusunan draf hasil analisis;
5.Pembahasan, penyempurnaan,dan finalisasi hasil analisis;
6.Penandatanganan dokumen hasil analisis;
7.Penggandaan dan pendistribusian hasil analisis.
- 1.Kepala Sekolah,
2.Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah,
3.Guru/MGMP Sekolah,
1. File Bentuk PDF
2. File Bentuk DOC
I really appreciate your professional approach. These are pieces of very useful information that will be of great use for me in future.
BalasHapus