Selasa, Desember 27, 2011

POS UJIAN NASIONAL (UN) 2012

I. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL 2012

Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat

1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri atas unsur-unsur:

a. Badan Standar Nasional Pendidikan;
b. Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; dan j. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia;

2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN; b. menentukan koordinator perguruan tinggi negeri pelaksana UN; c. memantau kesiapan pelaksanaan UN;
d. menyusun prosedur operasi standar (POS) UN, menggandakan dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
e. melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
f. mengadakan penandatangan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
g. menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
h. menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan Standar Isi;
i. mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke provinsi;
j. menyusun dan merakit soal UN;
k. menjamin mutu soal UN;
l. menyiapkan master naskah soal UN;
m. mengembangkan sistem database peserta UN;
n. mengirim database peserta UN SMA, MA dan SMK ke Perguruan Tinggi paling lambat tanggal 9 April 2012;
o. mengembangkan sistem database penilaian akhir ujian sekolah dan ujian nasional;
p. menetapkan spesifikasi dan persyaratan teknis perusahaan percetakan dan pencetakan bahan UN (Balitbang Kemdikbud);
q. mendistribusikan master naskah soal UN;
r. mencetak bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK (Balitbang Kemdikbud);
s. memantau pelaksanaan proses pencetakan;
t. mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal UN, LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, sekolah di Luar Negeri, dan tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN;
u. melakukan uji petik pelaksanaan UN;
v. melakukan supervisi proses pemindaian lembar jawaban ujian nasional (LJUN);
w. melakukan penskoran hasil UN;
x. menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blangko ijazah ke provinsi;
y. mencetak dan mendistribusikan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) ke provinsi dan luar negeri;
z. mendistribusikan hasil UN ke provinsi dan luar negeri;
aa. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
bb. mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN;
cc. menganalisis hasil UN termasuk daya serap dan mendistribusikan hasilnya kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta kantor kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota;
dd. mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan pelaksanaan dan hasil UN kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Selengkapnya Silahkan download file dibawah ini :
FILE BENTUK PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar