Minggu, Januari 02, 2011

JUKNIS ANALISIS STANDAR PENILAIAN

JUKNIS ANALISIS STANDAR PENILAIAN

A.Latar Belakang
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menyusun kurikulum dengan mengacu kepada Standar Isi,Standar Kompetensi Lulusan,Standar Pengelolaan, Standar Proses,dan Standar Penilaian,serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
  1. Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan acuan dasar dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil pembelajaran yang telah ditetapkan dalam Permendiknas No. 20 Tahun 2007.Pemberlakuan standar penilaian di SMA diharapkan dapat meningkatkan mutu lulusan dalam mencapai standar kompetensi lulusan SMA dan pada akhirnya mampu meningkatkan mutu pendidikan.
  2. Dari penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa standar penilaian memiliki peran yang sangat penting dalam proses pencapaian standar nasional pendidikan lainnya.
    Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan bimtek KTSP di SMA pada tahun 2009, diperoleh data dan informasi antara lain sebagai berikut:
    1)sebagian besar sekolah belum melakukan analisis standar penilaian,meskipun dalam penyiapan perangkat dan pelaksanaan penilaian sudah mengacu pada berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam standar penilaian;
    2)sebagian besar guru belum memahami manfaat/kegunaan hasil analisis standar penilaian. Selain itu, mereka juga belum memahami tata cara pelaksanaan analisis standar penilaian; dan
    3)belum ada naskah panduan/petunjuk teknis yang dapat dijadikan acuan bagi sekolah untuk melakukan analisis standar penilaian secara benar dengan hasil yang optimal.
    Sebagai salah satu upaya untuk membantu sekolah agar dapat melakukan analisis standar penilaian, Direktorat Pembinaan SMA menyusun dan menerbitkan “Petunjuk Teknis Analisis Standar Penilaian di SMA”.
B.Tujuan
  1. Petunjuk teknis ini disusun dengan tujuan untuk:
    1.dijadikan acuan bagi guru SMA dalam melakukan analisis standar penilaian serta mengaitkannya dengan standar isi, standar kompetensi lulusan, dan
    standar proses untuk pengembangan silabus dan RPP;
    2.meningkatkan pemahaman guru SMA tentang esensi teknik penilaian dalam kaitannya dengan perencanaan pembelajaran
C.Ruang Lingkup Kegiatan
  1. Ruang lingkup juknis analisis standar penilaian ini, mencakup kegiatan:
    1.Penugasan TPK untuk melakukan analisis standar penilaian;
    2.Penyusunan rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan analisis;
    3.Penyusunan perangkat analisis (panduan/rambu-rambu dan instrumen/format);
    4.Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi serta draf analisis;
    5.Pembahasan, penyempurnaan dan finalisasi hasil analisis;
    6.Penandatanganan dokumen hasil analisis;
    7.Penggandaan dan pendistribusian hasil analisis.
D.Unsur yang Terlibat
  1. 1.Kepala Sekolah,
    2.Tim Pengembang Kurikulum Sekolah,
    3.Guru/MGMP sekolah.
E.Referensi
  1. 1.Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
    Nasional, Pasal 36, 37 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1) dan (2);
    2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 5, 6, 7, 8, 10, 13, 14, 16, 17, 18, Bab IV , Bab V Pasal 25, Pasal 36 ayat (2), Bab VIII Pasal 49 ayat (1), Pasal 51, 52, Bab X Pasal 63 ayat (1), Pasal 64, 65, 66 72;
    3.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
    4.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar
    Kompetensi Lulusan;
    5.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24/2006 dan No. 6 Tahun 2007 tentang
    Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan;
    6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
    Sekolah/Madrasah, Lampiran Bagian B 2 butir 2.2 dan 2.10;
    7.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
    Akademik dan Kompetensi Guru, Bagian A butir 1.d dan Bagian B butir 3;
    8.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
    Pendidikan;
    9.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
    10.Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran yang diterbitkan oleh BSNP;
Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini : 
1. File Bentuk PDF 
2. File Bentuk DOC 

Rabu, Desember 29, 2010

JUKNIS PENYUSUNAN PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI

JUKNIS PENYUSUNAN PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI

A.Latar Belakang
  1. Standar Nasional Pendidikan(SNP)merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.Pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP)dimaksudkan untuk mengakomodasi satuan pendidikan dalam mencapai SNP mengingat adanya disparitas situasi,potensi serta kebutuhan peserta didik maupun lingkungan atau daerah.Implikasi dari pernyataan tersebut adalah bahwa penyusunan dan pelaksanaan KTSP oleh satuan pendidkan harus memperhatikan kebutuhan,karakteristik dan potensi satuan pendidikan (internal) serta lingkungan di daerah setempat. Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembelajaran, KTSP memuat komponen-komponen yang berkaitan dengan pembelajaran. Salah satu dari komponen tersebut adalah struktur dan muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik, muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri pada satuan pendidikan.
  1. Kegiatan pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari isi kurikulum sekolah dalam rangka pembentukan watak dan kepribadian peserta didik. Kegiatan pengembangan diri ini dilakukan melalui kegiatan layanan bimbingan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri berupa pelayanan BK difasilitasi/ dilaksanakan oleh guru BK/ konselor dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dapat mengembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.
  2. Adapun tujuan kegiatan layanan bimbingan konseling adalah untuk memfasilitasi peserta didik berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier.
  3. Dalam implementasinya, ditemukan beberapa kendala dan masukan dalam penyelenggaraan kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, antara lain: 
  4. 1) seluruh sekolah telah melaksanakan program pengembangan diri, namun belum semuanya menyusun program/panduan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam standar pengelolaan; 
  5. 2) pemanfaatan guru BK dalam pengembangan diri di sejumlah sekolah belum optimal; 
  6. 3) pada umumnya pelaksanaan layanan konseling di sekolah masih terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan masalah individual di bidang sosial, belum mengarah pada Layanan Akademik yang terstruktur; 3) belum semua sekolah mampu mengembangkan penilaian program pengembangan diri, sehingga penilaian seringkali hanya dilakukan berdasarkan intuisi saja; 4) masih terdapat guru BK yang menganggap bahwa pengembangan diri adalah mata pelajaran, sehingga harus ada SK, KD, silabus dan wajib masuk kelas.
    Berkaitan dengan permasalahan/kendala dan masukan tersebut di atas, Direktorat Pembinaan SMA melengkapi Panduan Pengembangan Diri yang telah ada dengan “Petunjuk Teknis Penyusunan Program Pengembangan Diri Melalui Layanan Bimbingan Konseling di SMA”.
  7. B.Tujuan
    Petunjuk teknis ini disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan bagi guru BK/Konselor dan satuan pendidikan dalam merancang program Pengembangan Diri sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan, agar hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan, dan dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas layanan BK sesuai dengan kaidah yang benar.
  8. C.Ruang Lingkup Kegiatan
    Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi kegiatan:
    a.Melakukan analisis kebutuhan akan program pengembangan diri dalam bentuk layanan bimbingan konseling;
    b.Membuat program kerja layanan bimbingan konseling;
    c.Melaksanakan program layanan bimbingan konseling;
    d.Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan layanan bimbingan konseling.
  9. D.Unsur yang Terlibat
    1.Kepala SMA;
    2.Wakil kepala sekolah (waksek) bidang akademik/kurikulum;
    3.Wakil kepala sekolah (waksek) bidang Kesiswaan;
    4.guru BK/konselor;
    5.Wali kelas;
    6.Guru.
Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini: 
1.File Bentuk PDF 
2.File Bentuk DOC