JUKNIS ANALISIS STANDAR PROSES
A.Latar Belakang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah harus menyusun kurikulum dengan mengacu kepada Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Proses, dan Standar Penilaian, serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang ditetapkan berdasarkan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 merupakan salah satu acuan utama bagi satuan Pendidikan dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pembelajaran, mulai dari perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran. Pemberlakuan standar proses pada satuan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan mutu lulusan dalam mencapai standar kompetensi lulusan yang pada akhirnya mampu meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu, proses pembelajaran di setiap SMA harus menerapkan prinsip pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat masing-masing. Selain itu, proses pembelajaran harus dilaksanakan secara fleksibel dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang tersedia baik di dalam maupun di luar sekolah. Dari penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa standar proses memiliki peran yang sangat penting dalam keseluruhan proses pencapaian standar nasional pendidikan lainnya.
- Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan bimtek KTSP di SMA pada tahun 2009, diperoleh data dan informasi antara lain sebagai berikut:
Sebagian besar sekolah belum melakukan analisis standar proses, meskipun dalam penyiapan perangkat pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran sudah mengacu pada berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam standar proses;
Sebagian besar guru belum memahami manfaat/kegunaan hasil analisis standar proses dalam pelaksanaan pembelajaran. Selain itu, mereka juga belum memahami tata cara pelaksanaan analisis standar proses;
Belum ada naskah panduan/petunjuk teknis yang dapat dijadikan acuan bagi sekolah untuk melakukan analisis standar proses secara benar dengan hasil yang optimal.
Sebagai salah satu upaya untuk membantu sekolah agar dapat melakukan analisis standar proses, Direktorat Pembinaan SMA menyusun dan menerbitkan “Petunjuk Teknis Analisis Standar Proses di SMA”.
B.Tujuan
Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini sebagai acuan bagi SMA dalam melakukan analisis kondisi standar proses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Hasil analisis standar proses pembelajaran dimanfaatkan untuk pengembangan KTSP dan penyusunan rencana kerja sekolah.
C.Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan meliputi: 1.Penugasan TPK untuk melakukan analisis; 2.Penyusunan rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan analisis; 3.Penyusunan perangkat analisis (panduan/rambu dan instrumen/format); 4.Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi serta draf analisis; 5.Pembahasan, penyempurnaan dan finalisasi hasil analisis; 6.Pendatanganan dokumen hasil analisis; 7.Penggandaan dan pendistribusian hasil analisis.
D.Unsur yang Terlibat
1.Kepala SMA, 2.Tim Pengembang Kurikulum sekolah(TPK sekolah), dan 3.Guru/Dewan Guru;
Baca selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini :
1. File Bentuk PDF
2. File Bentuk DOC
JUKNIS ANALISIS STANDAR PENILAIAN
A.Latar Belakang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menyusun kurikulum dengan mengacu kepada Standar Isi,Standar Kompetensi Lulusan,Standar Pengelolaan, Standar Proses,dan Standar Penilaian,serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
- Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan acuan dasar dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil pembelajaran yang telah ditetapkan dalam Permendiknas No. 20 Tahun 2007.Pemberlakuan standar penilaian di SMA diharapkan dapat meningkatkan mutu lulusan dalam mencapai standar kompetensi lulusan SMA dan pada akhirnya mampu meningkatkan mutu pendidikan.
- Dari penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa standar penilaian memiliki peran yang sangat penting dalam proses pencapaian standar nasional pendidikan lainnya.
Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan bimtek KTSP di SMA pada tahun 2009, diperoleh data dan informasi antara lain sebagai berikut:
1)sebagian besar sekolah belum melakukan analisis standar penilaian,meskipun dalam penyiapan perangkat dan pelaksanaan penilaian sudah mengacu pada berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam standar penilaian;
2)sebagian besar guru belum memahami manfaat/kegunaan hasil analisis standar penilaian. Selain itu, mereka juga belum memahami tata cara pelaksanaan analisis standar penilaian; dan
3)belum ada naskah panduan/petunjuk teknis yang dapat dijadikan acuan bagi sekolah untuk melakukan analisis standar penilaian secara benar dengan hasil yang optimal.
Sebagai salah satu upaya untuk membantu sekolah agar dapat melakukan analisis standar penilaian, Direktorat Pembinaan SMA menyusun dan menerbitkan “Petunjuk Teknis Analisis Standar Penilaian di SMA”.
B.Tujuan
- Petunjuk teknis ini disusun dengan tujuan untuk:
1.dijadikan acuan bagi guru SMA dalam melakukan analisis standar penilaian serta mengaitkannya dengan standar isi, standar kompetensi lulusan, dan
standar proses untuk pengembangan silabus dan RPP;
2.meningkatkan pemahaman guru SMA tentang esensi teknik penilaian dalam kaitannya dengan perencanaan pembelajaran
C.Ruang Lingkup Kegiatan
- Ruang lingkup juknis analisis standar penilaian ini, mencakup kegiatan:
1.Penugasan TPK untuk melakukan analisis standar penilaian;
2.Penyusunan rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan analisis;
3.Penyusunan perangkat analisis (panduan/rambu-rambu dan instrumen/format);
4.Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi serta draf analisis;
5.Pembahasan, penyempurnaan dan finalisasi hasil analisis;
6.Penandatanganan dokumen hasil analisis;
7.Penggandaan dan pendistribusian hasil analisis.
D.Unsur yang Terlibat
- 1.Kepala Sekolah,
2.Tim Pengembang Kurikulum Sekolah,
3.Guru/MGMP sekolah.
E.Referensi
- 1.Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 36, 37 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1) dan (2);
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 5, 6, 7, 8, 10, 13, 14, 16, 17, 18, Bab IV , Bab V Pasal 25, Pasal 36 ayat (2), Bab VIII Pasal 49 ayat (1), Pasal 51, 52, Bab X Pasal 63 ayat (1), Pasal 64, 65, 66 72;
3.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
4.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan;
5.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24/2006 dan No. 6 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan;
6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah, Lampiran Bagian B 2 butir 2.2 dan 2.10;
7.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru, Bagian A butir 1.d dan Bagian B butir 3;
8.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan;
9.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
10.Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran yang diterbitkan oleh BSNP;
Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini :
1. File Bentuk PDF
2. File Bentuk DOC