SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 46 TAHUN 2010 TANGGAL 31 DESEMBER 2010
BAHASA INDONESIA SMK
- STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Memahami isi berbagai bentuk wacana nonsastra seperti berbagai teks bacaan dari media cetak, laporan, petunjuk kerja, aturan, otobiografi, biografi, grafik, matriks, bagan, diagram, denah, dan jadwal; dan bentuk wacana sastra seperti prosa, puisi, dan drama, serta menanggapi isinya secara kritis.
Menulis berbagai teks dalam konteks bermasyarakat; membuat parafrasa;
menulis jenis-jenis wacana (naratif, deskriptif, ekspositoris, argumentatif); meringkas teks; menyimpulkan isi teks; menulis proposal, surat, dan laporan.
- INDIKATOR
Menentukan unsur-unsur isi wacana
Menentukan jenis laporan
Menentukan isi petunjuk kerja.
Menentukan isi riwayat hidup/biografi
Menentukan isi grafik/matriks
Menentukan tanggapan terhadap isi paragraf
Menentukan penggunaan berbagai jenis kata.
Menentukan kalimat tanya yang sesuai dengan konteks.
Menentukan perubahan makna kata.
Menentukan ungkapan/peribahasa dalam teks.
Menentukan unsur intrinsik puisi.
Menentukan unsur intrinsik cerpen/novel/drama.
Menentukan unsur ekstrinsik novel.
Melengkapi kalimat rumpang.
Menentukan kalimat efektif
Menentukan kalimat padu
Melengkapi paragraf rumpang
Menentukan penulisan kata sesuai EYD.
Menentukan jenis karangan
Menentukan pola pengembangan paragraf
Menentukan penulisan berbagai unsur proposal.
Menentukan penulisan bagian-bagian surat
Menentukan penulisan jenis-jenis surat
Menentukan penulisan unsur-unsur karya ilmiah
Menentukan catatan isi rapat
Menentukan bagian-bagian isi laporan
Menentukan kalimat pengumuman
Menentukan kalimat poster
BAHASA INGGRIS SMK
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
- Mendengarkan
Memahami ungkapan-ungkapan instruksi-instruksi, percakapan dan monolog sederhana untuk kepentingan kehidupan, konteks profesional maupun pribadi pada tingkat novice, elementary maupun intermediate.
- Membaca
Memahami kata-kata dan istilah asing serta kalimat sederhana berdasarkan rumus, memo, menu sederhana, jadwal perjalanan, manual penggunaan peralatan, surat-surat bisnis dan dokumen- dokumen teknis sederhana pada tingkat novice, elementary maupun intermediate.
Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini:
1.File Bentuk PDF
2.File Bentuk DOC
PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR 0148/SK-POS/BSNP/I/2011
TENTANG
- PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
- Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011, perlu menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
- Mengingat:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian
Nasional Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/
Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah
Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini :
1.File Bentuk PDF
2.File Bentuk DOC