Kamis, Januari 13, 2011

POS UJIAN NASIONAL SMP/SMA/SMK TAHUN 2010/2011

PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR 0148/SK-POS/BSNP/I/2011
TENTANG

  1. PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
    TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
  1. Menimbang:
    bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011, perlu menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
  2. Mengingat:
    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
    Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 4496);
    3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 45
    Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
    4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46
    Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian
    Nasional Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/
    Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah
    Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini : 
1.File Bentuk PDF 
2.File Bentuk DOC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar