KAJIAN KEBIJAKAN KURIKULUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KAJIAN KEBIJAKAN KURIKULUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
- A. LATAR BELAKANG
Pada Tahun 2005 telah dikeluarkan Permendiknas No. 22 Tentang Standar Isi dan No.
23 Tentang Standar Kompetensi Lulusan. Selain itu dikeluarkan pula Permendiknas No. 24 yang mengatur tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No. 23. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka mulai diterapkanlah Stándar Isi dan Stándar Kompetensi Lulusan pada beberapa sekolah di seluruh Indonesia, khususnya pada sekolah-sekolah yang telah memiliki kesiapan untuk melaksanakannya.
- Setelah diterapkan selama lebih kurang satu tahun, maka perlu dilakukan pemantauan atau bahkan pengkajian terhadap dokumen dan pelaksanaan Stándar Isi. Dalam kerangka itu Permendiknas No. 24 telah menegaskan paranan Balitbang, khususnya Pusat Kurikulum dalam kegiatan pengkajian dalam rangka pengembangan model- model kurikulum. Dalam Permendiknas tersebut ditegaskan bahwa salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Pusat Kurikulum adalah melaksanakan pengkajian Standar Isi dalam pengembangan kurikulum untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta kejuruan. Salah satu yang menjadi bagian dari kajian tersebut adalah melakukan kajian kurikulum dari berbagai mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pengembangan model-model kurikulum yang menjadi tanggung jawab Pusat Kurikulum.
- Untuk melaksanakan kegiatan tersebut perlu dilakukan serangkaian kegiatan analisis dan kajian kurikulum, khususnya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- B. Landasan Yuridis
Kegiatan kajian ini dilaksanakan berdasarkan landasan yuridis sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 37 ayat (1).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006
Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006
Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Tahun
2005-2009.
- Baca Selengkapnya Silahkan Download Saja Dibawah Ini :
1. File Bentuk PDF
2. File Bentuk ZIP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar