Kamis, Mei 06, 2010

EVALUASI PELAKSANAAN KTSP

EVALUASI PELAKSANAAN KTSP

BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendinas) No. 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No. 23 tahun 2006 tentang standar isi dan standar kompetensi lulusan disebutkan bahwa salah satu tugas pokok Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), dalam hal ini, Pusat Kurikulum adalah memonitor secara nasional penerapan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri.
Salah satu yang menjadi bagian dari monitoring tersebut adalah melakukan monitoring secara nasional penerapan peraturan menteri pendidikan nasional dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaannya.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut perlu dilakukan serangkaian langkah kegiatan mencakup penyusunan panduan dan intrumen evaluasi, pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan. Panduan digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan instumen dan melaksanakan evaluasi untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan KTSP pada setiap daerah secara kualitatif maupun kuantitatif. Pelaksanaan evaluasi merupakan langkah kegiatan untuk mendapatkan data dan informasi penerapan KTSP pada daerah yang menjadi objek atau sasaran evaluasi. Penyusunan laporan memuat temuan, masukan atau rekomendasi berdasarkan data dan informasi yang diperoleh melalui evaluasi pelaksanaan KTSP agar kebijakan tentang pengembangan kurikulum dapat diterapkan secara efisien dan efektif.

B. TUJUAN
Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan evaluasi pengembangan dan pelaksanaan kurikulum oleh satuan pendidikan sehingga didapat data dan informasi tentang tingkat penerapan KTSP secara kualitatif ataupun kuantitatif pada tiap daerah yang dapat dimanfaatkan satuan pendidikan (sekolah) dalam implementasi kurikulum pada tataran sekolah/daerah.

C. RUANG LINGKUP
Kegiatan ini memonitor dan mengevaluasi penerapan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di 33 propinsi

D. HASIL YANG DIHARAPKAN
Melalui kegiatan ini akan dihasilkan laporan gambaran penerapan KTSP di 33 provinsi, pada satuan pendidikan dasar dan menengah

E. PELAKSANAAN

Kegiatan penyusunan laporan dilaksanakan pada tanggal 9 – 13 Desember 2008 di Cisarua, Kabupaten Bogor.

F. PESERTA
Peserta yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari unsure: Satuan Pendidikan, LPMP, Perguruan Tinggi, dan Pusat Kurikulum. Rincian Peserta terlampir

BAB II KERANGKA BERPIKIR
A. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menurut Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Hal ini dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah
Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, kurikulum dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untukpendidikandasar danprovinsiuntuk pendidikan menengah.
Selanjutnya pada pasal 36 disebutkan bahwa pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan harus disempurnakan dan ditingkatkan secara berencana, terarah dan berkala sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Kata standar memiliki makna tingkat atau level kualitas atau keunggulan yang harus dicapai dengan kriteria, benchmark, persayaratan atau spesifikasi tertentu. Hal ini sesuai dengan pengertian di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar nasional pendidikan terdiriatas:

Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini :
1. File Bentuk PDF
2. File Bentuk DOC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar