BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar(UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial,ras, etnis,agama,dan gender.
Pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki kecakapan hidup(life skills)sehingga mendorong tegaknya pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.
Menteri Pendidikan Nasional sebagai penanggung jawab sistem pendidikan nasional bertekad mewujudkan cita-cita luhur tersebut dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN)Tahun 2010-2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional(RPJPN)Tahun 2005-2025.
Berdasarkan RPJPN tersebut,Departemen Pendidikan Nasional menyusun Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang(RPPNJP)2005-2025,seperti yang tertuang di dalam Permendiknas Nomor 32 Tahun 2005, tentang Renstra Depdiknas Tahun 2005-2009.Rencana tersebut dijabarkan ke dalam empat tema pembangunan pendidikan, yaitu tema pembangunan I(2005-2009)terfokus pada peningkatan kapasitas dan modernisasi; tema pembangunan II(2010-2015)terfokus pada penguatan pelayanan; tema pembangunan III(2015-2020)terfokus pada daya saing regional dan tema pembangunan IV (2020-2025)terfokus pada daya saing internasional.Tema pembangunan dan penetapan tahapan tersebut selanjutnya perlu disesuaikan dengan RPJPN 2005-2025 dan RPJMN 2010-2014 serta perkembangan kondisi yang akan datang.
Peraturan Presiden Nomor……. tentang RPJMN Tahun 2010-2014 mengamanatkan tiga misi pembangunan nasional,yaitu (1)mewujudkan negara Indonesia yang aman dan damai;(2) mewujudkan bangsa Indonesia yang adil dan demokratis;serta (3)mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera.(akan disesuaikan dengan visi dan misi Presiden terpilih periode 2010-2014)RPJMN Tahun 2010--2014 ditujukan untuk lebih memantapkan penataan Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas SDM termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. RPJMN Tahun 2010--2014 tersebut, selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014.
Renstra Depdiknas menjadi pedoman bagi semua tingkatan pengelola pendidikan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten dan kota, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan serta mengevaluasi program dan kegiatan pembangunan pendidikan nasional.
1.2 Landasan Filosofis Pendidikan Nasional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Sisdiknas amat mendasar dalam memberikan landasan filosofis serta berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan,seperti filosofi pendidikan nasional berdasarkan filsafat Pancasila, paradigma pendidikan dan pemberdayaan manusia seutuhnya, paradigma pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik, paradigma pendidikan untuk semua yang inklusif, dan Paradigma Pendidikan untuk Perkembangan, Pengembangan,dan/atau Pembangunan Berkelanjutan (PuP3B atau Education for Sustainable Development).Penjelasan singkat dari filosofi pendidikan itu adalah sebagai berikut.
1.2.1 Pendidikan Nasional Berdasarkan Filsafat Pancasila
Secara mendasar landasan filsafat Pancasila menyiratkan bahwa sistem pendidikan nasional menempatkan peserta didik sebagai makhluk yang diciptakan oleh Tuhan dengan segala fitrahnya dengan tugas memimpin pembangunan kehidupan yang berharkat dan bermartabat, sebagai makhluk yang mampu menjadi manusia yang bermoral, berbudi luhur, dan berakhlak mulia. Oleh karena itu,pendidikan merupakan upaya memberdayakan peserta didik untuk berkembang menjadi manusia seutuhnya, yaitu yang menjunjung tinggi dan memegang dengan teguh norma-norma
Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini :
1. File Bentuk PDF
2. File Bentuk DOC
Menteri Pendidikan Nasional sebagai penanggung jawab sistem pendidikan nasional bertekad mewujudkan cita-cita luhur tersebut dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN)Tahun 2010-2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional(RPJPN)Tahun 2005-2025.
Berdasarkan RPJPN tersebut,Departemen Pendidikan Nasional menyusun Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang(RPPNJP)2005-2025,seperti yang tertuang di dalam Permendiknas Nomor 32 Tahun 2005, tentang Renstra Depdiknas Tahun 2005-2009.Rencana tersebut dijabarkan ke dalam empat tema pembangunan pendidikan, yaitu tema pembangunan I(2005-2009)terfokus pada peningkatan kapasitas dan modernisasi; tema pembangunan II(2010-2015)terfokus pada penguatan pelayanan; tema pembangunan III(2015-2020)terfokus pada daya saing regional dan tema pembangunan IV (2020-2025)terfokus pada daya saing internasional.Tema pembangunan dan penetapan tahapan tersebut selanjutnya perlu disesuaikan dengan RPJPN 2005-2025 dan RPJMN 2010-2014 serta perkembangan kondisi yang akan datang.
Peraturan Presiden Nomor……. tentang RPJMN Tahun 2010-2014 mengamanatkan tiga misi pembangunan nasional,yaitu (1)mewujudkan negara Indonesia yang aman dan damai;(2) mewujudkan bangsa Indonesia yang adil dan demokratis;serta (3)mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera.(akan disesuaikan dengan visi dan misi Presiden terpilih periode 2010-2014)RPJMN Tahun 2010--2014 ditujukan untuk lebih memantapkan penataan Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas SDM termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. RPJMN Tahun 2010--2014 tersebut, selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014.
Renstra Depdiknas menjadi pedoman bagi semua tingkatan pengelola pendidikan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten dan kota, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan serta mengevaluasi program dan kegiatan pembangunan pendidikan nasional.
1.2 Landasan Filosofis Pendidikan Nasional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Sisdiknas amat mendasar dalam memberikan landasan filosofis serta berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan,seperti filosofi pendidikan nasional berdasarkan filsafat Pancasila, paradigma pendidikan dan pemberdayaan manusia seutuhnya, paradigma pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik, paradigma pendidikan untuk semua yang inklusif, dan Paradigma Pendidikan untuk Perkembangan, Pengembangan,dan/atau Pembangunan Berkelanjutan (PuP3B atau Education for Sustainable Development).Penjelasan singkat dari filosofi pendidikan itu adalah sebagai berikut.
1.2.1 Pendidikan Nasional Berdasarkan Filsafat Pancasila
Secara mendasar landasan filsafat Pancasila menyiratkan bahwa sistem pendidikan nasional menempatkan peserta didik sebagai makhluk yang diciptakan oleh Tuhan dengan segala fitrahnya dengan tugas memimpin pembangunan kehidupan yang berharkat dan bermartabat, sebagai makhluk yang mampu menjadi manusia yang bermoral, berbudi luhur, dan berakhlak mulia. Oleh karena itu,pendidikan merupakan upaya memberdayakan peserta didik untuk berkembang menjadi manusia seutuhnya, yaitu yang menjunjung tinggi dan memegang dengan teguh norma-norma
Baca Selengkapnya Silahkan Download File Dibawah Ini :
1. File Bentuk PDF
2. File Bentuk DOC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar