Jumat, September 04, 2009

CONTOH MODEL KURIKULUM BAGI PESERTA DIDIK PENDIDIKAN DASAR YANG TINGGAL DI DAERAH PERBATASAN NEGARA

CONTOH MODEL KURIKULUM BAGI PESERTA DIDIK PENDIDIKAN DASAR
YANG TINGGAL DI DAERAH PERBATASAN NEGARA

DAFTAR ISI
ABSTRAK
  1. BAB I PENDAHULUAN
    1. Latar Belakang
    2. Landasan Hukum
    3. Tujuan
    4. Ruang Lingkup.
  2. BAB II PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK DAERAH PERBATASAN NEGARA
    1. Pengertian
    2. Karakteristik Daerah Perbatasan.
  3. BAB III MODEL KURIKULUM LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN DASAR BAGI PESERTA DIDIK DI DAERAH PERBATASAN
    1. Pendekatan Tematik
    2. Pendekatan Pembelajaran
    3. Muatan Lokal
    4. Pengembangan Diri
    5. Pembiasaaan
    6. Ekstrakurikuler
    7. Visi dan Misi
    8. Pendidikan Kecakapan Hidup
    9. Rambu-Rambu Penyusunan KTSP.
  4. BAB IV PENUTUP
    1. DAFTAR PUSTAKA
    2. LAMPIRAN
      1. Kurikulum SDN 1 Sebatik
      2. Kurikulum SDN 01 Semanget
      3. Kurikulum SD Inpres Tasi Feto Timur
  1. BAB I PENDAHULUAN
    1. Latar Belakang
      1. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara, baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia, Papua Nugini (PNG), dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di 3 pulau, 4 provinsi, dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula dengan negara tetangga perbatasan yang memiliki karakteristik berbeda, baik dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budaya. Wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini (PNG). Pada umumnya, wilayah perbatasan laut berupa pulau-pulau terluar yang berjumlah 92 pulau, termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa di antaranya masih perlu penataan dan pengelolaan secara lebih intensif karena masih mempunyai permasalahan dengan negara tetangga.
      2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004--2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah perbatasan negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, mempertahankan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Paradigma baru tentang pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi inward looking menjadi outward looking sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan pembangunan wilayah perbatasan negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach), sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional 2004--2009) bertujuan (a) menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh hukum internasional; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya, serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga.

      Gambaran Selengkapnya Silahkan DOWNLOAD DISINI File Bentuk PDF
      Gambaran Selengkapnya Silahkan DOWNLOAD DISINI File Bentuk DOC
    Download Juga Lampiran – Lampiran Di Bawah Ini
    1.  Lampiran 1 10 b File Bentuk ZIP(PDF)
    2.  Lampiran 1 10 b File Bentuk ZIP(DOC)
    3.  Lampiran 2 10 c File Bentuk ZIP(PDF)
    4.  Lampiran 2 10 c File Bentuk ZIP(DOC)
    5.  Lampiran 3 10 d File Bentuk ZIP(PDF)
    6.  Lampiran 3 10 d File Bentuk ZIP(DOC)
    7.  Lampiran 4 10 d5 File Bentuk ZIP(PDF)
    8.  Lampiran 4 10 d5 File Bentuk ZIP(DOC)



    بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمـَنِ الرَّحِيمِ
    Shahih Bukhari
    -Imam Bukhari-
    Kitab Puasa

    Bab 26: Orang yang Berpuasa Jika Makan atau Minum karena Lupa
    Atha' berkata, "Jika seseorang memasukkan air ke hidung dan hendak menyemprotkannya, lalu airnya ada yang masuk ke dalam tenggorokannya, maka puasanya tidak batal, jika ia tidak mampu menolaknya."[32]
    Hasan berkata, "Manakala tenggorokan orang yang berpuasa itu kemasukan lalat, maka puasanya tidak batal."[33]
    Hasan dan Mujahid berkata, "Jika orang yang berpuasa itu bersetubuh karena lupa, maka puasanya tidak batal."[34]
    941. Abu Hurairah رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila (orang yang berpuasa) lupa, lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah memberinya makan dan minum."
    [32] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq (7379) dan Ibnu Abi Syaibah (3/70) dengan sanad yang sahih.
    [33] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/107) dengan isnad yang sahih.
    [34] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan dua isnad dari al-Hasan dan Mujahid, dan riwayat Mujahid adalah sahih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar