DAFTAR ISI
IDENTITAS PESERTA
HAL-HAL PENTING DIPERHATIKAN DALAM PENYUSUNAN PORTOFOLIO
1. Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan untuk satu komponen portofolio.
2. Bukti fisik yang dilampirkan untuk komponen 2 (pendidikan dan pelatihan) dan komponen 8 (keikutsertaan dalam forum ilmiah) adalah sertifikat/piagam asli dan foto kopi yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
3. Setiap bukti fisik diberi kode di pojok kanan atas, sesuai dengan penomoran pada instrumen portofolio (contoh terlampir).
4. Setiap pergantian komponen portofolio diberi lembar tabel komponen yang sesuai dengan kertas berwarna sekaligus sebagai kertas pembatas
5. Dokumen portofolio dibendel (dijilid) dan dibuat rangkap dua. Pada bendel pertama, bukti fisik untuk komponen 2 dan komponen 8 berupa sertifikat/piagam asli, sedangkan bukti fisik pada bendel kedua semua foto kopi yang sudah dilegalisasi oleh atasan langsung.
Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut.
A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Kualifikasi akademik
2. Pengalaman mengajar
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Total skor unsur A minimal 340, semua komponen pada unsur ini tidak boleh kosong, dan skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A.3) minimal 120.
B. Unsur Pengembangan Profesi
Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu:
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Penilaian dari atasan dan pengawas
3. Prestasi akademik
4. Karya pengembangan profesi
Total skor unsur B minimal 300, khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimal 200, dan skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (B.2) minimal 35.
C. Unsur Pendukung Profesi
Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Total skor unsur C tidak boleh nol.
PEMBERIAN SERTIFIKAT PENDIDIK
SECARA LANGSUNG
PENERIMA SERTIFIKAT PENDIDIKAN SECARA LANGSUNG
Pemberian sertifikat pendidik secara langsung diberikan kepada guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan sbb.:
1. memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; ATAU
2. sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
DOKUMEN YANG DIKUMPULKAN
1. Foto kopi Ijazah S-1/D-IV, foto kopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research); atau foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi bagi yang memiliki golongan pangkat IV/c.
2. Foto kopi surat tugas/izin belajar atau surat keterangan tugas belajar yang telah dilegasilisasi oleh atasan.
3. Foto kopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
4. Foto kopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
5. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
Baca Selengkapnya silahkan Download File Dibawah ini :
1. File Bentuk PDF
2. File Bentuk DOC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar