Sabtu, Agustus 29, 2009

CONTOH MODEL KURIKULUM INOVASI DIKDAS


CONTOH MODEL KURIKULUM INOVASI DIKDAS
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
ABSTRAK
  1. BAB I PENDAHULUAN
    1. Latar Belakang
    2. Tujuan
    3. Lingkup Pengembangan Model Kurikulum Inovatif Kelompok Mata Pelajaran Estetika
  2. BAB II KONSEP KURIKULUM DAN MODEL PEMBELAJARAN KELOMPOK MATA PELAJARAN ESTETIKA
    1. Konsep Kurikulum Kelompok Mata Pelajaran Estetika
    2. Model Pembelajaran Terpadu bentuk tematik di Sekolah Dasar
    3. Model Pembelajaran Seni Terpadu
  3. BAB III PELAKSANAAN KURIKULUM KELOMPOK MATA PELAJARAN ESTETIKA
    1. Pengelolaan Pembelajaran
    2. Pemilihan Bahan Ajar
    3. Sistem Penilaian DAFTAR PUSTAKA
    1. Lampiran
      1. Contoh Silabus SD & MI dan SMP & MTs
      2. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran SD & MI dan SMP & MTs
      3. Model-model pembelajaran
  1. BAB I PENDAHULUAN
    1. Latar Belakang.
      1. Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 (1) menyebutkan bahwa: Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a). peningkatan iman dan takwa; (b). peningkatan akhlak mulia; (c). peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d). keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e). tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f). tuntutan dunia kerja;(g). perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h.) agama ; (i). dinamika perkembangan global; dan (j). persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
      2. Dalam pasal 37 disebutkan bahwa (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: (a). pendidikan agama; (b). pendidikan kewarganegaraan; (c). bahasa; (d). matematika; (e). ilmu pengetahuan alam; (f). ilmu pengetahuan sosial;(g). seni dan budaya; (h). pendidikan
      3. Dalam Peraturan Pemerintah NOMOR 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional
        Pendidikan dalam Pasal 6 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum yaitu:
        1. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
          a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
          b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
          c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
          d. kelompok mata pelajaran estetika;
          e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
        2. Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
          Dengan mengacu tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di atas Pusat Kurikulum berdasarkan Permen Diknas no 24 tahun 2006 mempunyai tugas mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum dalam hal ini model kurikulum inovatif Non-IPTEK, kelompok mata pelajaran estetika..
          Penyusunan model tersebut tetap dalam 8 standar pendidikan yang telah ditetapkan
        Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).yaitu:
        1. Standar Isi
          Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
          Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan. Kerangka dasar dan struktur kurikulum mengatur tentang kelompok mata pelajaran serta kedalaman muatan kurikulum yang dituangkan dalam kompetensi, yaitu standar kompetensi dan kompetensi dasar.
          Beban belajar mengatur tentang jam pembelajaran dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur,dan kegiatan mandiri tidak terstruktur,pelaksanaan pembelajaran sistem paket dan satuan kredit semester (SKS), serta pemberian pendidikan kecakapan hidup dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
        2. Standar Proses
          Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
          Standar proses mengatur tentang perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
        Gambaran Selengkapnya Silahkan DOWNLOAD DISINI File Bentuk PDF
        Gambaran Selengkapnya Silahkan DOWNLOAD DISINI File Bentuk DOC

  2. Download Juga Lampiran – Lampiran Di Bawah Ini
    1. Lampiran 1 Contoh Silabus Kur-Inov Dikdas File Bentuk PDF
    2. Lampiran 1 Contoh Silabus Kur-Inov Dikdas File Bentuk DOC
    3. Lampiran 2 Contoh RPP Kur-Inov Dikdas File Bentuk PDF
    4. Lampiran 2 Contoh RPP Kur-Inov Dikdas File Bentuk DOC
    5. Lampiran 3 Contoh Pengembangan 1 Kur-Inov Dikdas File Bentuk PDF
    6. Lampiran 3 Contoh Pengembangan 1 Kur-Inov Dikdas File Bentuk DOC
    7. Lampiran 4 Contoh Pengembangan 2 Kur-Inov Dikdas File Bentuk PDF
    8. Lampiran 4 Contoh Pengembangan 2 Kur-Inov Dikdas File Bentuk DOC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar